SUMEDANG, RUANGIMAGI.com – Sumedang mendadak jadi sorotan. Sebuah video TikTok dari akun @imfinas viral dan menyebut guru PPPK paruh waktu di Sumedang hanya menerima gaji bersih Rp15 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan. Video itu pun banjir respons dan memicu keprihatinan publik.
Lalu, benarkah kabar tersebut?
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar, menegaskan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 miliar untuk upah 5.402 PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga teknis kependidikan.
Rincian Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu
Upah guru PPPK paruh waktu diberikan berdasarkan klasifikasi:
- Guru Eks Kategori 2 (tidak mendapat TPG)
9 orang – Rp720.000 per bulan (APBD) - Guru tidak mendapat TPG
137 orang – Rp250.000 per bulan (APBD) - Guru mendapat TPG, masa kerja >5 tahun & masuk database BKN
315 orang – Rp235.000 (APBD) + Rp2.000.000 (TPG)
Total: Rp2.235.000 per bulan - Guru mendapat TPG, masa kerja 2–5 tahun & masuk database BKN
494 orang – Rp150.000 (APBD) + Rp2.000.000 (TPG)
Total: Rp2.150.000 per bulan - Guru mendapat TPG, masa kerja minimal 2 tahun & tidak masuk database BKN
536 orang – Rp55.000 (APBD) + Rp2.000.000 (TPG)
Total: Rp2.055.000 per bulan
Kelompok terakhir inilah yang ramai diperbincangkan. Mereka menerima upah Rp55.000 per bulan dari APBD sebagai syarat administratif pencairan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Kenapa Bisa Tersisa Rp15 Ribu?
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat iuran wajib BPJS Kesehatan bagi pegawai. Untuk kategori tersebut, iuran per orang sebesar Rp39.498,56 dipotong dari penghasilan guru, sementara Rp118.495,68 ditanggung Pemda.
Jika hanya melihat komponen upah APBD sebesar Rp55.000 yang dipotong iuran, maka secara matematis memang tersisa sekitar Rp15 ribuan. Namun, potongan tersebut tidak mencerminkan total penghasilan, karena guru tetap menerima TPG sebesar Rp2 juta yang dicairkan per triwulan (rapel).
Perkiraan jadwal pencairan TPG:
- Triwulan I: April 2026
- Triwulan II: Juli 2026
Artinya, guru menerima akumulasi TPG setiap tiga bulan sekali.
Respons Bupati Sumedang
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian guru menerima tambahan penghasilan dari dana BOS. Namun setelah berstatus ASN paruh waktu, mereka tidak lagi diperbolehkan menerima dana BOS sesuai aturan.
“Naik jadi ASN paruh waktu, tapi hilang BOS,” ujarnya.
Dony mengaku telah bersurat ke pemerintah pusat agar guru tanpa TPG tetap bisa memperoleh dukungan dari BOS. Ia juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Saat ini, sekitar 500 guru PPPK paruh waktu minimal menerima Rp250–750 ribu dari APBD. Sementara yang menjadi sorotan publik sebenarnya sudah menerima total penghasilan di atas Rp2 juta per bulan melalui skema TPG.

Jadi, Hoaks atau Fakta?
Narasi “gaji guru cuma Rp15 ribu” tidak sepenuhnya tepat. Angka tersebut merupakan sisa dari komponen upah APBD setelah dipotong iuran BPJS, bukan total penghasilan. Secara keseluruhan, mayoritas guru PPPK paruh waktu yang menerima TPG memperoleh lebih dari Rp2 juta per bulan, meski mekanisme pencairannya per triwulan.
Isu ini menjadi pengingat bahwa transparansi informasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik—terutama menyangkut kesejahteraan guru, pilar utama pendidikan bangsa.

